SELAMAT DATANG
Selamat datanf di lapak MAKRIFATBUSINESS untuk order bisa melalui marketipace Shopee Tokopedia Bukalapak Lazada dengan nama lapak makrifatbusiness atau order via WA 08123489038 email : imronpribadi1972@gmail.com

Cari Disini

Translate


Rabu, 28 September 2011

Hukum Syariat islam Jual Beli Patung atau Gambar Gambar Mahluk Hidup




Oleh Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad
sumber : http://balyanda.blogspot.com


Menjual foto manusia atau hewan adalah dibolehkan. Karena foto merupakan bayangan suatu obyek yang ditahan. Sehingga, tidak ada kekhawatiran menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah SWT yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika gambar tersebut bukan termasuk jenis pornografi atau jenis foto yang mengundang syahwat.
Adapun patung, maka diharamkan membuat dan memperdagangkannya jika patung itu dibuat dengan anggota tubuh lengkap, tidak ada keperluan untuk membuatnya dan dibuat dari bahan yang dapat bertahan lama seperti kayu, logam dan batu. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa’id bin Abi Hasan, dia berkata, “Ketika saya bersama Ibnu Abbas, datanglah seorang laki-laki dan berkata, “Wahai Abu Abbas, saya adalah orang yang penghidupannya tergantung pada hasil kerajinan tangan saya. Dan saya membuat patung-patung ini.” Maka Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak memberitahumu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah saw.. Aku mendengar beliau bersabda,

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيْهَا أَبَدًا

Barang siapa yang membuat patung, maka Allah akan mengazabnya sampai dia meniupkan ruh kepada patung itu. Akan tetapi dia tidak akan pernah mampu meniupkan ruh kepadanya selama-lamanya.”
Mendengar hal itu tubuh orang tersebut gemetar, hingga wajahnya menjadi pucat. Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Kenapa kamu ini! Jika kamu tetap ingin membuat patung, maka buatlah patung pohon dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh.”
Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang berbicara mengenai keharaman membuat patung ini. Jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan hadits ini dengan pembuatan patung sebagaimana dipahami dari konteks hadits. Begitu pula diharamkan memiliki, membuat dan memperdagangkan patung. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

لاَ تَدخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung.” (Muttafaq alaih).
Hal ini jika patung tersebut mempunyai anggota tubuh lengkap. Tetapi jika patung tersebut tidak mempunyai anggota tubuh yang lengkap, yaitu ia tidak mungkin hidup dalam kondisinya itu jika diwujudkan dalam alam nyata, maka hukum membuatnya, memperdagangkannya dan memilikinya adalah boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda,

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَالَ لِيْ: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ أَنْ أَكُوْنَ دَخَلْتُ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيْلُ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَة

Jibril a.s. mendatangiku dan berkata, “Tadi malam aku mendatangimu, namun tidak ada yang menghalangiku untuk masuk ke rumah selain patung yang ada di pintu. Suruhlah untuk menghilangkan kepala patung yang ada di rumah itu sehingga menjadi seperti bentuk pohon.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara mawqûf dan marfû’ oleh Baihaqi dan lainnya,

الصُّوْرَةُ الرَّأْسُ؛ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ

Patung adalah kepala. Jika kepala dihilangkan, maka ia bukan lagi patung.”
Dalam keharaman ini, para ulama memberikan pengecualian, yaitu patung-patung yang dibuat untuk suatu kemaslahatan tertentu, seperti untuk mainan anak-anak dan media untuk mengajar. Hal ini didasarkan pada sikap Nabi saw. yang membiarkan boneka-boneka milik Aisyah r.a..
Seorang ulama Malikiyah yang bernama Ashbagh bin Faraj membolehkan pembuatan patung dari makanan dan adonan kue. Bahkan, ada sebagian ulama yang membatasi pengharaman ini pada patung yang dibuat dengan tujuan menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki oleh Allah. Akan tetapi, pendapat ini lemah.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka orang yang memperjualbelikan barang-barang seperti disebutkan di atas, hendaknya mentaati batasan-batasan syariat dalam permasalahan ini. Penanya harus menghindari gambar-gambar porno, karena gambar-gambar tersebut menampakkan aurat yang wajib ditutup.
Adapun patung-patung kecil, maka dia boleh menjualnya dengan mentaklid pendapat ulama yang membatasi pengharaman pada patung yang dibuat untuk menyamai hak penciptaan Allah. Karena, patung-patung kecil itu tidak mengandung maksud menyamai hak tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

5 Tanggapan:

  1. bagaimana syariat jual beli genetri yang sedang marak sekarang ini dan yang banyak membutuhkan adalah orang India.

    BalasHapus
  2. hukumnya jika jual belinya secara umum atau tidak secara spesifik untuk orang tertentu atau manfaat khusus orang tertentu maka tidak boleh, jika buahnya genitri saja, ini artinya masih universal maka hukumnya boleh dan tidak haram.

    BalasHapus
  3. asalamualaikum.
    saya mau tanya.
    apa hukum nya klo mengkoleksi mainan
    seperti eksion figure.
    karna umumnya mainan tersebut berbentuk seperti manusia.
    tapi hanya ada dalam karakter filem.
    yg berkarakter sebagai manusia super,memiliki ke mampuan yg luar biasa.
    akan tetapi itu hanya sekedar tokoh imajinasi film.
    dan tidak ada seperti d ke hidupan nyata.

    apakah eksion figure haram untuk d perjual belikan,atau d koleksi sebagai pajangan d rumah.

    mohon pengarahan nya.

    wasalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon dibalas adminnya. saya juga ingin tahu

      Hapus

Silahkan Komentarnya.....

Item Reviewed: Hukum Syariat islam Jual Beli Patung atau Gambar Gambar Mahluk Hidup Rating: 5 Reviewed By: M Imron Pribadi